11/01/2010
Jakarta: Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa gagal menepati janji memberantas korupsi. Selama 2009, pengadilan negeri seluruh Indonesia membebaskan sebagian besar terdakwa koruptor. Dari 199 kasus yang ditangani pengadilan, 378 orang diperiksa, namun yang divonis bebas sebanyak 224 orang, atau setara 60 persen dari total terdakwa korupsi. Demikian disampaikan Koordinator Monitoring Peradilan ICW Emerson Juntho di Jakarta, baru-baru ini.
Bila dikira hukuman penjara yang ditimpakan bagi terpidana korupsi berlangsung lama, Anda salah. Catatan ICW menunjukkan terdakwa koruptor dihukum di bawa 1 tahun sebanyak 81 orang atau 36 persen; antara 1-2 tahun sebanyak 23 orang; enam terpidana dihukum 2-5 tahun; dan hanya seorang yang dihukum di atas 10 tahun. Sementara 16 lainnya hanya mendapat hukuman percobaan.
Rendahnya hukuman ini membuat Emerson pesimistis dengan kinerja Peradilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang rencananya akan dibangun di tujuh daerah. Ini disebabkan para hakim dipilih dari hakim pengadilan umum. Pendirian pengadilan tipikor ini sesuai dengan Undang-undang nomor 46 tentang tindak pindana korupsi.(ZAQ)
Komentar
Belum komentar...
| Hari Ini | : | 112 |
| Kemarin | : | 139 |
| Online | : | 1 |
| Semua | : | 80.887 |




