09/07/2009
Minggu, 05/07/2009 | 17:08 WIB
OLEH: ARIEF TURATNO [sumber: Jakartapress.com]
TANGGAL 8 Juli 2009, tinggal hitungan jari saja. Namun semakin dekat tanggal yang menentukan tersebut, kita pun semakin was-was. Terlebih, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan bahwa hitung cepat (quick count) diperbolehkan dalam Pemilu Presiden (PIlpres). Mengapa? Karena seperti lembaga survey yang selama ini membuat survey hanya untuk menguntungkan satu sisi saja. Quick Count pun dicurigai bakal melakukan hal yang sama, karena penyelenggara dan orang-orang yang terlibat dalam perhitungan cepat tersebut adalah mereka juga yang selama ini telah memberi keyakinan bahwa Pilpres hanya akan berlangsung dalam satu kali putaran saja.
Kecurigaan dan kekhawatiran masyarakat adalah jika Pilpres yang telah meyita waktu tenaga dan biaya yang sangat besar. Juga sebagai wujud pengejawantahan demokrasi bakal diselewengkan karena perilaku segelintir manusia yang tidak terpuji itu. Memang, di situ masih ada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), yang nantinya bakal mengawasi jalannya Pilpres. Hanya yang jadi pertanyaan dan persoalan adalah sejauh mana efektifitas keberadaan lembaga yang tidak punya taring tersebut dalam mengemban tugas yang maha berat tersebut?
Pertanyaan ini pantas kita lontarkan, karena kita semua tahu bahwa lembaga Bawaslu yang ada dan diharapkan mampu menjalankan perannya dengan baik. Ternyata dalam prakteknya tidak lebih sekedar macam kertas, yang melempem dan nyaris tidak berkutik ketika harus berhadapan dengan lembaga lain, misalnya kepolisian. Ini terjadi dan dapat kita lihat, ketika lembaga itu mencoba membawa persoalan tuduhan mencuri start terhadap tim kampanye pasangan calon presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY-Boediono kepada polisi.
Dengan alasan bukti yang disodorkan Bawaslu tidak lengkap, ditambah sanggahan pihak tim kampanye pasangan SBY-Boediono, berkas yang dengan susah payah dikumpulkan lembaga pengawas Pilpres itu mentah begitu saja. Demikian halnya dengan sejumlah laporan yang disampaikan Panitia Pengawas Pemilu (Pnawaslu)—lembaga pengawas di bawah Bawaslu yang berada di berbagai daerah—tentang berbagai macam kecurangan, terutama yang dilakukan kubu incumbent, selalu mentah dan gagal sebelum sampai kepada persidangan.
Dengan kondisi semacam itu, dan ditambah tudingan bahwa pihak penyelenggara Pilpres, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) diasumsikan sudah tidak netral lagi. Apa yang bakal terjadi kelak, jika perhitungan cepat jadi dilakukan dan rencananya akan dipancarluaskan melalui berbagai stasiun televisi ? Jawabnya, pasti wajah Pilpres dan sekaligus wajah demokrasi kita bakal semakin amburadul dan tidak karuan. Pertanyaan lainnya adalah apakah hasil quick count itu benar-benar mencerminkan representasi dari hasil Pilpres sesungguhnya? Jawabnya, masih kita tunggu.
Namun, disamping kita masih menunggu perkembangan lebih lanjut. Kita pun boleh meragukan…sekali lagi boleh meragukan tentang kehandalan quick count yang nanti bakal dilaksanakan. Mengapa? Karena reputasi mereka selama ini juga ikut membuat kita ragu akan kehandalan, sekaligus netralitas lembaga penyelenggara quick count itu. Kita pasti masih belum lupa, bagaimana iklan kampanye dari kubu Mega-Prabowo sempat ditolak sejumlah stasiun televise. Padahal, mereka juga mau dan mampu membayar, sebagaimana kesepakatan yang dibuat antar mereka.
Iklan kampanye baru mau ditayangkan, setelah melalui perdebatan dan desakan opini masyarakat yang luar biasa. Pertanyaannya adalah mengapa sampai terjadi demikian? Desas-desus menyebutkan, bahwa sejumlah stasiun televisi terpaksa menolak iklan kampanye pasangan Mega-Prabowo karena mendapat tekanan dari pihak lawan politik pasangan itu. Benarkah? Tentu hal ini perlu pembuktian. Lagi pula pihak yang dituduh pun berkali-kali melakukan bantahan.
Namun satu hal yang tidak dapat dipungkiri adalah adanya sejumlah pentolan tivi tersebut yang memang menjadi tim sukses salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden tertentu yang secara kebetulan pula berseberangan politik dengan Mega-Prabowo. Persoalan-persoalan dan pengalaman yang telah kita lalui itulah yang menyebabkan munculnya keraguan bahwa hitung cepat yang akan dilakukan sejumlah lembaga swadaya masyarakat berkaitan dengan hasil Pilpres 8 Juli 2009 dapat berlangsung netral.
Lepas benar tidaknya semua asumsi tersebut, sebaiknya kita lihat saja, apa yang akan terjadi pada hari Rabu, 8 Juli 2009 mendatang. Mudah-mudahan saja, semuanya berlangsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kalau pun tidak, ini berarti kesalahan sejarah yang pasti akan tertulis dengan tinta hitam perjalanan sejarah anak bangsa yang nyaris tidak pernah merdeka di Tanahnya sendiri tersebut. (*)
Komentar
| Hari Ini | : | 99 |
| Kemarin | : | 139 |
| Online | : | 2 |
| Semua | : | 80.874 |




