25/09/2009
DPR Sahkan RUU Narkotika Jadi UU, BNN Diberi Kewenangan Menyidik
SENIN, 14-09-2009 16:45
JAKARTA-Setelah sempat diskors karena tidak memenuhi kuorum, Rapat Paripurna DPR-RI pada Senin (14/9/2009) akhirnya menyetujui RUU Narkotika disahkan menjadi undang-undang. Rapat paripurna itu sepi kehadiran anggota DPR. Dari 550 anggota dewan yang ada, hanya 180 yang meneken absensi kehadiran.Mendapati hal itu, Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin Rapat Paripurna menskors sidang selama 10 menit. Namun, skors tersebut molor hingga satu jam agar memenuhi qourum. Sidang baru dibuka kembali, setelah anggota DPR yang mengisi daftar kehadiran mencapai 277 orang.
"Berdasarkan laporan dari sekretariat jenderal, jumlah anggota yang hadir 277 orang, jadi sudah kuorum," kata Agung Laksono di Jakarta, Senin (14/9/2009).
Selanjutnya, Ketua Pansus RUU Narkotika, Sudigdo, melaporkan, pembahasan RUU ini sempat terkatung-katung selama empat tahun, dan baru sekarang bisa diselesaikan. RUU Narkotika yang merupakan revisi atas UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Narkotika, juga mengatur tentang penguatan lembaga Badan Narkotika Nasional (BNN), yang dilakukan sesuai dengan perkembangan jaman.
Di dalam RUU Narkotika, Lembaga BNN, dan BNN ditetapkan sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menyidik, mempercepat pemusnahan barang bukti, dan menyadap pihak yang terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Bahkan dalam keadaan mendesak, penyadapan itu dapat dilakukan tanpa izin tertulis dari ketua pengadilan negeri lebih dahulu.
Sedangkan Kepala Pelaksana Harian BNN Gories Mere mengatakan, dengan disahkan UU Narkotika tersebut, diharapkan pemberantasan penyalahgunaan narkotika akan segera bisa diimplementasikan. Gories menyatakan, dengan adanya kewenangan penyelidikan dan penyidikan, bahkan penahanan yang melekat pada BNN akan menambah kinerja BNN dalam memberantas peredaran narkotika.
Klausul mengenai pemberian kewenangan penyelidikan dan penyidikan BNN, termuat dalam Pasal 71 UU Narkotika. Pasal tersebut menyatakan, dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, BNN juga berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.(btd/surya)
Komentar
| Hari Ini | : | 108 |
| Kemarin | : | 139 |
| Online | : | 1 |
| Semua | : | 80.883 |




