DPR Syahkan UU Narkotika Baru
25/09/2009

DPR Sahkan RUU Narkotika Jadi UU, BNN Diberi Kewenangan Menyidik

SENIN, 14-09-2009 16:45

Oleh : Surya

JAKARTA-Setelah sempat diskors karena tidak memenuhi kuorum, Rapat Paripurna DPR-RI pada Senin (14/9/2009) akhirnya menyetujui RUU Narkotika disahkan menjadi undang-undang. Rapat paripurna itu sepi kehadiran anggota DPR. Dari 550 anggota dewan yang ada, hanya 180 yang meneken absensi kehadiran.

Mendapati hal itu, Ketua DPR Agung Laksono yang memimpin Rapat Paripurna menskors sidang selama 10 menit. Namun, skors tersebut molor hingga satu jam agar memenuhi qourum. Sidang baru dibuka kembali, setelah anggota DPR yang mengisi daftar kehadiran mencapai 277 orang.

"Berdasarkan laporan dari sekretariat jenderal, jumlah anggota yang hadir 277 orang, jadi sudah kuorum," kata Agung Laksono di Jakarta, Senin (14/9/2009).

Selanjutnya, Ketua Pansus RUU Narkotika, Sudigdo, melaporkan, pembahasan RUU ini sempat terkatung-katung selama empat tahun, dan baru sekarang bisa diselesaikan. RUU Narkotika yang merupakan revisi atas UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Narkotika, juga mengatur tentang penguatan lembaga Badan Narkotika Nasional (BNN), yang dilakukan sesuai dengan perkembangan jaman.

Di dalam RUU Narkotika, Lembaga BNN, dan BNN ditetapkan sebagai lembaga pemerintah non-departemen yang memiliki kewenangan untuk menyelidiki, menyidik, mempercepat pemusnahan barang bukti, dan menyadap pihak yang terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

Bahkan dalam keadaan mendesak, penyadapan itu dapat dilakukan tanpa izin tertulis dari ketua pengadilan negeri lebih dahulu.

Sedangkan Kepala Pelaksana Harian BNN Gories Mere mengatakan, dengan disahkan UU Narkotika tersebut, diharapkan pemberantasan penyalahgunaan narkotika akan segera bisa diimplementasikan. Gories menyatakan, dengan adanya kewenangan penyelidikan dan penyidikan, bahkan penahanan yang melekat pada BNN akan menambah kinerja BNN dalam memberantas peredaran narkotika.

Klausul mengenai pemberian kewenangan penyelidikan dan penyidikan BNN, termuat dalam Pasal 71 UU Narkotika. Pasal tersebut menyatakan, dalam melaksanakan tugas pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, BNN juga berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.(btd/surya)



Komentar
Itulah bro. aku sependapat dengan terma "mempreteli diri sendiri". Tapi nasi sudah menjadi bubur bro. Perkembangan ke depan pasti PPNS akan ikut ambil bagian dalam penyidikan BNN. Pertimbangannya karena bisa dibilang hanya sedikit Polri yg mempunyai obsesi untuk bertugas di temapt tersebut
Oleh : YADE SETIAWAN UJUNG
Oh iya, lupa satu lagi. Yang boleh menyidik di BNN, Polri saja atau PPNS juga? Katanya gak mau dipreteli, tp kalo PPNS juga boleh nyidik sama saja mempreteli diri sendiri
Oleh : Dedi Nur Andriansyah
Kok kewenangan terus yang dibahas ya? Tanggung jawab ga pernah diurus... Belum pernah tuh denger BNN melaporkan "urusannya" kepada rakyat? Emang dia kerja pake duit siapa sih?
Oleh : Dedi Nur Andriansyah
Mantap bro
Oleh : Agung Setyo WAHYUDI
Selamat kepada Situmorang, Herzoni, Brutu, Nelson... Hajar.............
Oleh : YADE SETIAWAN UJUNG
  


Lastest Gallery
Tentang SS
Tentang POLRI
Artikel
Jam
Login
NRP
Pass
 
Statistik Web
Hari Ini : 108
Kemarin : 139
Online : 1
Semua : 80.883
Kalender

Milis Sanika Satyawada
Gabung Milis
Sanika Satyawada


Milis Sanika Satyawada
Gabung Milis
BlackBerry
Sanika Satyawada


Spreadfirefox Affiliate Button




Foto Angkatan
Perlengkapan
Links Terkait
Links POLRI



Rating Situs
Menurut anda, bagaimana tampilan serta kecepatan situs ini?
Beri Nilai

Lihat Hasil